Jumat, 03 April 2020

Awas Corona, Satpol PP Bandung Bubarkan Arena Game Online

CNN Indonesia
Jumat, 03/04/2020 14:08
Awas Corona, Satpol PP Bandung Bubarkan Arena Game Online
Anak-anak bermain gim komputer secara daring. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Bandung, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membubarkan sebuah arena gim daring (game online) yang masih beroperasi selama pandemik virus corona (Covid-19) di kawasan Solontongan, Kecamatan Regol, Kamis (2/4).

Kegiatan Satpol PP yang dilakukan bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI, petugas gabungan menemui sekitar 15 orang yang tengah bermain di warung internet (warnet) tersebut.


"Kami meminta pengunjung untuk segera menghentikan kegiatan dan kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dalam siaran pers yang dibagikan Humas Pemkot Bandung.


Setiadi menyatakan tindakan pembubaran itu dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang mengadu ada warnet dan rental Play Station (PS) yang masih beroperasi.

"Tentunya sekarang semua khawatir apabila ada kerumunan atau tempat yang menciptakan keramaian. Karenanya, kami berusaha sebaik mungkin untuk mencegah hal ini sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita minimalisir," kata dia.

Setiadi pun berharap warga Kota Bandung tanggap dengan keadaan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Kalau ada hal yang membuat keramaian bisa dilaporkan kepada petugas sehingga pencegahannya bisa lebih cepat juga dilakukan," tuturnya.

Selain di Jalan Solontongan, petugas juga berpatroli ke sejumlah warnet dan rental PS lain. Beberapa di antaranya ke Jalan Ciwastra dan Jalan Cijagra. Namun, petugas sudah menemukan warnet tersebut dalam keadaan tutup.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan pihaknya melaksanakan imbauan untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan operasional jasa usaha pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Covid-19.

Mujahid mengatakan hal tersebut didasari Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Bandung Nomor: 556/SE.48-DISBUDPAR tanggal 31 Maret 2020.


Dalam surat tersebut, para pemilik usaha jasa pariwisata diimbau untuk tidak beroperasi hingga tanggal 14 April 2020.

"Adapun usaha pariwisata yang ditetapkan untuk tutup meliputi klab malam, diskotik, pub, pub dan karaoke, karaoke, bar/rumah minum, arena permainan ketangkasan, spa, arena permainan anak, bioskop, bola gelinding, bola sodok, hingga panti pijat," katanya.

Selain itu, pihaknya terus menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah selama pandemi corona melalui pengeras suara menggunakan mobil patroli ke sejumlah kawasan. Di antaranya Jalan Gedebage, Soekarno Hatta, Ujungberung, Cicaheum, Ahmad Yani, dan Jalan Jakarta.

(hyg/kid)

Kenali seluk-beluk virus corona, cara mencegah, serta gejala dan pengobatannya lewat laporan interaktif CNNIndonesia.com. Cek di sini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar